Integrasi Aplikasi/ pertukaran data antara sistem OSS dengan sistem K/L/D dilakukan secara host to host.
Pertukaran data (host to host) yang digunakan antara system internal di K/L/D dengan system Online Single Submission(OSS) adalah dengan mengunakan format data JSON, dan REST API sebagai protocol komunikasinya.
Menggunakan protokol komunikasi dan format data yang disepakati yaitu protokol HTTP (APPLICATION PROGRAMMING INTERFACE).
Database NIB Perizinan terintegrasi dengan OSS BKPM, terintegrasi denga Realtime.
Merupakan aplikasi yang digunakan sebagai aplikasi layanan gateway data perizinan yang diajukan pada OSS yang akan dimanfaatkan oleh aplikasi perizinan yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK).
Implementasi integrasi OSS dengan HUB OSS KLHK ini menggunakan standar Panduan Integrasi Aplikasi (PIA) versi 4.3.0.